3 Feb 2009

URAIAN TUGAS PEKERJAAN PUDIR III POLINEMA

NAMA JABATAN : Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan

Pembantu Direktur III biasa disingkat PUDIR III merupakan salah satu dari pimpinan Politeknik Negeri Malang yang dalam pelaksanaannya Pembantu Direktur III mempunyai tugas membantu Direktur, khususnya semua kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa, seperti data alumni mahasiswa.

RUMUSAN TUGAS

Menyusun rencana, memberi tugas dan arahan, mengkoordinasikan pimpinan unit kerja di bidang kemahasiswaan serta menyusun petunjuk kebijakan teknis dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

URAIAN TUGAS


Untuk uraian tugas dari PUDIR III meliputi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Politeknik di bidang kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Memberi tugas dan arahan kepada pimpinan unit kerja bidang kemahasiswaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mengkoordinasikan pimpinan unit kerja di bidang kemahasiswaan agar terjalin kerjasama yang baik;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas pimpinan unit kerja di bidang kemahasiswaan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pimpinan unit kerja di bidang kemahasiswaan;
  6. Menyusun petunjuk teknis dan menyusun saran alternatif di bidang kemahasiswaan sebagai bahan masukan pimpinan Politeknik;
  7. Menyusun konsep pengembangan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Politeknik;
  9. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Politeknik;
  10. Menyusun laporan di bidang kemahasiswaan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TANGGUNG JAWAB

Berikut tanggung jawab dari PUDIR III, antara lain :
  1. Kebenaran rencana dan program kerja;
  2. Kebenaran dan ketepatan bahan kerja dan hasil kerja;
  3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
  4. Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja;
  5. Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK;
  6. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
  7. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
WEWENANG

PUDIR III juga mempunyai wewenang dalam menjalankan fungsinya, yaitu :
  1. Menyampaikan saran kepada atasan;
  2. Menolak hasil kerja yang tidak relevan;
  3. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit terkait;
  4. Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat serta dokumen dinas sesuai.
FUNGSI

Pembantu Direktur III mempunyai fungsi mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan, meliputi :
  1. Pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olahraga serta bakti sosial sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya;
  2. Pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
  3. Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Direktur I;
  4. Kerjasama dengan semua pihak dalam setiap usahadi bidang kemahasiswaan, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya;
  5. Terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  6. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggungjawab yang bersifat akademik.

1 komentar: